kegiatan Bimbingan Teknis penyusunan penilaian mandiri atas maturitas penyelenggaraan SPIP terintegrasi

#TemanPemilih Sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2008 ada 5 (lima) unsur dalam Sistem Pengendalian Inter Pemerintah (SPIP), yaitu lingkungan pengendalian, penilaian resiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi, serta pemantauan pengendalian intern. Hal ini disampaikan Ketua KPU Prov. Sultra, Suprihaty Prawaty Nengtias pada kegiatan Bimbingan Teknis penyusunan penilaian mandiri atas maturitas penyelenggaraan SPIP terintegrasi, di Aula HKM KPU Provinsi Sulawesi Tenggara. Yang dihadiri oleh Kadiv Hukum dan Pengawasan, Sekretaris, para Kasubag, dan Operator SPIP KPU Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tenggara sebagai peserta dalam kegiatan tersebut. (Senin, 14/7/2025)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 44 Kali.